Pada hari Sabtu, 28 Agustus 2021 Universitas Wijayakusuma Purwokerto menyelenggarakan sebuah Webinar mengenai Kenakalan Remaja Dalam Perspektif Hukum Pidana. Topik tersebut dinilai sangat edukatif mengingat remaja di Indonesia belum cukup memiliki wawasan yang luas mengenai Hukum Pidana, sehingga mereka menganggap tindakan kekerasan yang di lakukan tidak memiliki konsekuensi. Webinar ini diselenggarakan untuk memberikan informasi bahwa kejahatan atau kekerasan terhadap kepentingan umum, dan kepada pelakunya dapat diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan. Harapannya setelah mereka mengetahui ancaman dari hukuman yang dilanggar akan berhenti dan tidak lagi melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Webinar ini diselenggarakan secara hybrid di Kampus Unwiku Jl. Raya Beji Karangsalam Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Webinar tersebut dihadiri oleh dua pembicara yang sangat ahli dan kompeten di bidangnya. Yaitu, DR.H.Arif Awaludin SH Mhum (Dosen Fakultas Hukum UNWIKU), dan DR. Eti Mul Erowati, SH.,Mhum (Dosen Fakultas Hukum UNWIKU). Webinar dengan tema diskusi ini secara khusus membahas mengenai Remaja Dewasa Semakin Dirasakan Meresahkan Masyarakat, juga Makna udang–undang Hukum Pidana (KUHP)
Pembukaan acara diawali dengan perkenalan dari setiap pembicara. Kedua narasumber tersebut memiliki perhatian yang sama mengenai kenakalan remaja, tetapi masing–masing narasumber memiliki topik pembahasan yang berbeda. DR. Eti Mul Erowati lebih condong terhadap kasus Asusila dan Perkawinan Anak, jika DR.H.Arif Awaludin membahas mengenai kenakalan remaja yang menimbulkan korban materi, korban fisik, dan melawan status. Keduanya kompak membagikan inormasi mengenai kenakalan remaja dan mencoba untuk memahami atas tindakan yang mereka lakukan. Narasumber setuju bahwa edukasi mengenai hukum pidana bukan hanya diberikan oleh guru dan dosen saja, melainkan dari keluarga itu sendiri.
Dalam sesi diskusi salah satu mahasiswa UNWIKU bertanya kepada narasumber “Apakah ada hubungan pergaulan bebas dengan kenakalan remaja dan pihak apa saja yang berhak untuk menghentikan ulah kenakalan remaja. Apakah ada cara ampuh untuk menghentikan kenakalan remaja yang kerap terjadi?”
DR.H.Arif Awaludin mengutarakan bahwa “kenakalan remaja merupakan tanggung jawab banyak pihak berwenang diantaranya pihak sekolah, orang tua, aparatur keaman, dan aparat pemerintah yang lain. Pihak memiliki kewenagannya masing-masing. Orang tua berwenang untuk mengendalikan anaknya, sekolah mengendalikan para siswanya dengan baik, dan aparat keamanan menjaga keterbitan. Jika anak remaja melewati batasan-batasan aturan tertentu maka akan dikenakan sanksi.”
Dalam sesi penutupan Moderator mengungkapkan bahwa “Usia remaja adalah usia individu yang mulai mencari identitas dirinya dan menganggap dirinya sudah mandiri dan menolak bantuan dari orang dewasa. Kenakalan remaja adalah perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan di usia remaja atau transisi. Menurut undang-undang no.1 tahun 1974 usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Akibat dari perkawinan anak yaitu meningkatnya kasus perceraian, berpengaruh kepada kesehatan mental, dan KDRT.”
Penulis : Prayoga Anugrah Maulana (Panitia Humas Webinar) - 10080021161 - Universitas Wijayakusuma Purwokerto (UNWIKU) - Jl. Raya Beji Karangsalam Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah - Telp 081292623333
Tidak ada komentar:
Posting Komentar